Persib Bandung akhirnya berubah menjadi perusahaan, dengan nama PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB). Kendati demikian, PT PBB belum memiliki pendiri dan susunan organisasi.
"Namanya sudah didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM RI. Kini tinggal disusun pendiri dan pengurusnya," ujar Mandataris Pembentukan Badan Hukum, H. Dada Rosada di Balai Kota Bandung, Sabtu (6/12).
Sebelumnya sempat muncul tiga nama lainnya, yaitu PT Persib Maung Bandung, PT Persib Pangeran Biru, dan PT Persib Bandung Raya. Dipilihnya PT PBB, menurut Dada, berdasarkan banyaknya masukan dari sejumlah bobotoh dan warga melalui telepon dan SMS.
Dada pun akhirnya memutuskan memilih PT PBB. "Bermartabat itu Bersih, Makmur, Taat, Bersahabat. Semoga saja dengan nama itu dapat membuat Persib makin maju dan menjadi juara," katanya.
Kendati telah menjadi perusahaan, Dada masih mencari sejumlah orang yang mau dijadikan pendiri. Syarat untuk dapat menjadi pendiri, mau menyertakan modalnya minimal Rp 50 juta. Untuk itu pun Dada mengaku telah menghubungi sejumlah sesepuh dan pengusaha untuk dijadikan sebagai pendiri.
"Minimal tiga orang untuk menjadi pendiri. Beberapa orang sudah diinvetarisasi dan dihubungi, tapi belum ada yang memberikan jawaban tegas," tuturnya.
Sebelum 15 Desember mendatang, lanjutnya, pendiri dan pengurus sudah harus terbentuk, sebagaimana batas waktu yang telah diberikan Badan Liga Indonesia kepada seluruh peserta Liga Super Indonesia (LSI). "Yang pasti, pejabat PT PBB tidak akan diisi PNS, karena itu melanggar undang-undang," katanya.
Permodalan
Untuk mendapatkan modal, PT PBB direncanakan akan melepas sahamnya kepada masyarakat. Sebagai modal awal, PT PBB minimal harus menghimpun dana sebesar Rp 26 miliar. Jumlah tersebut merupakan kebutuhan bagi Persib untuk berlaga di LSI.
"Kita mencari pengusaha yang mau membiayai Persib. Mungkin kita pun akan menjadi perusahaan terbuka dan masyarakat dapat memiliki saham Persib," katanya.
Selain mencari pemodal, Dada pun masih mencari celah hukum agar PT PBB memperoleh bantuan dana dari APBD Kota Bandung. Namun diperkirakan, bantuan tersebut tidak lagi berupa hibah. Pasalnya hibah tidak memungkinkan diberikan kepada perusahaan swasta, kecuali perusahaan daerah yang bertujuan memberikan pelayanan kepada publik.
"Kita masih mengkajinya dan mencari celah sesuai aturan yang berlaku. Tetapi jika tidak memungkinkan, Persib akan bergantung pada modal dari masyarakat. Jika tetap tidak memperoleh, sulit bagi Persib untuk terus berlaga di Liga Indonesia," katanya.
Rabu, 10 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar