Untuk meringankan beban dalam membiayai tim Persib Bandung pada Liga Super Indonesia (LSI) 2009/2010, PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap mengucurkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Bandung. Untuk menjajaki kemungkinan tersebut, PT PBB akan membicarakannya dengan Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada.
"Bantuan APBD ini sangat bergantung kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Saya berharap Pemkot Bandung bisa tetap mengucurkan bantuan APBD pada tahun ini. Tapi, hal itu masih akan kita bicarakan dulu dengan wali kota," kata Direktur Utama (Dirut) PT PBB, H. Umuh Muhtar di Kantor Klub Persib, Jln. Sulanjana No. 17 Bandung, Selasa (18/8).
Seperti diberitakan "GM" sebelumnya, klub-klub peserta LSI 2009/2010 masih dimungkinkan untuk mendapat bantuan dana dari APBD dengan jumlah maksimal Rp 17 miliar. Sinyal itu didapatkan klub-klub peserta LSI dari Peraturan Organisasi PSSI 2009 tentang Standar Pembiayaan Klub yang dijelaskan Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid pada pertemuan dengan pemilik klub di Jakarta, akhir pekan lalu.
Direktur Keuangan PT PBB, Merdi Hazizi membenarkan adanya sinyal diperbolehkannya klub mendapat bantuan dari APBD itu. "PSSI mungkin sudah berbicara dengan Depdagri. Dalam penjelasannya, Ketua Umum PSSI menyebutkan bantuan APBD itu bukan PT atau badan usaha pengelola klub, karena itu memang dilarang. Bantuan APBD itu diperbolehkan untuk manajemen tim melalui Dinas Olahraga," kata Merdi.
Dikatakan Merdi, adanya sinyal tersebut mendapat dukungan dan respons positif dari hampir semua peserta pertemuan.
Pembatasan kontrak
Karena keterbatasan bantuan dari APBD, dalam peraturan organisasi itu pun, PSSI berusaha membatasi anggaran belanja pemain klub-klub yang menggunakan bantuan APBD dengan penetapan batas atas nilai kontrak pemain. Dalam draf tersebut disebutkan, PSSI memberikan batasan harga Rp 400 juta untuk pemain nasional senior yang masih aktif, Rp 300 juta untuk pemain yang pernah memperkuat timnas dalam dua tahun terakhir, Rp 250 juta untuk pemain timnas U-23 aktif, dan Rp 200 juta untuk pemain non-timnas.
Berdasarkan informasi yang didapatkan "GM", jika nilai kontrak yang disepakati klub dengan pemain melebihi batas atas yang ditetapkan PSSI untuk klub-klub pengguna APBD itu, maka kekurangannya harus ditutupi badan usaha klub tersebut.
Source: http://www.klik-galamedia.com
Rabu, 19 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar